Minggu, 25 Januari 2009

Menengok Bung Karno Melalui Sebuah Gedung


Sebuah tempat dimana sejarah tidak dimanipulasi tetapi dipelihara.

Di dalam ruangan, sebuah diskusi sastra diselenggarakan, dan di samping kiri bangunan orang-orang sedang serius berdiskusi sambil menikmati secangkir kopi dengan mie rebusnya. Selain itu ada juga yang hanya sebatas bercengkrama atau membaca koran untuk mengisi waktu luangnya. Rutinitas seperti Inilah yang tampak pada sebuah bangunan yang dulunya merupakan pengadilan pemerintahan kolonial Belanda di mana sang Proklamator pernah diadili.

Bangunan tersebut bernama Gedung Indonesia Menggugat yang diambil dari sebuah Pledoi Bung karno saat aktivitas politiknya harus dipertanggungjawabkan karena dianggap berbahaya dan mengancam pemerintahan kolonial Belanda.

Gedung ini dulunya merupakan tempat pengadilan pemerintah kolonial Belanda yang dikenal dengan nama Landraad. Sebuah pengadilan negeri yang pernah digunakan untuk mengadili founding father negara kita bersama 3 orang temannya yang merupakan pimpinan Partai Nasional Indonesia.

Sekarang bangunan yang letaknya di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 5 tidak tampak seperti bekas sebuah pengadilan. Halaman yang rindang ditambah konsep arisitektur bangunan yang eksotis, merubah tempat yang anggapan orang menyeramkan menjadi sebuah tempat yang nyaman.

Bangunan yang direnovasi pada tahun 2005, kini digunakan sebagai ruang publik. Diskusi dan seminar sering diselenggarakan di sana bahkan secara rutin sebuah perkumpulan teater memanfaatkan bangunan tersebut untuk sekedar latihan atau bahkan pementasan. Memang sangat representatif di mana terdapat sebuah bangunan induk dan dua banguanan di sampingnya.
Jika kita masuk melaui ruang utama akan terlihat gaya arsitektur barat dimana terdapat pintu yang melengkung dengan kanopi dan hiasan dinding bangunan yang bergaya klasik. Memasuki lobi bangunan akan tampak foto-foto perjalanan Bung Karno yang dibingkai dengn Rapih, foto-foto dimana proklamator bangsa kita ketika muda hingga sampai pada meja hijau. Ternyata di dalam bangunan tersebut juga berfungsi sebagai museum. Meski telah direnovasi dan berubah fungsi, namun nilai historisnya tetap terasa. Hal ini bisa dilihat dari tata ruang bangunan, di mana di sebelah kanan lobi terdapat ruang pengadilan dengan ornamen-ornamen dan tata letak layaknya sebuah pengadilan, dan tentunya tidak difungsikan.

Menurut Hermana (40), Volentir Gedung indonesia Menggugat, bangunan ini difungsikan dengan 3 Azas yaitu Indonesia muda, Indonesia menggugat, dan Indonesia Merdeka. Dimana ke-tiganya memilki arti masing-masing yakni, Indonesia muda berarti bangunan ini dijalankan untuk kegiatan-kegiatan kepemudaan, yang dilakukan dengan semangat muda, seperti lahirnya sumpah pemuda. Indonesia Menggugat, dimana bangunan ini difungsikan untuk mengingatkan apa yang telah terjadi pada masa lalu, atau dengan kata lain berfungsi agar sebuah sejarah tidak terlupakan. Dan Indonesia Merdeka bermakna bahwa bangsa yang merdeka itu harus memiliki pemikiran yang merdeka dan visioner.”banguan ini sebagai pelestarian sejarah pada masa lalu sehingga dapat memupuk kesadaran tentang jati diri bangsa dan kepentingan nasional” ungkap ketua tim pemugaran Dibyo Hartono.

Jika sebuah museum identik dengan pengunjung yang sepi, tampaknya tidak berlaku dengan Gedung Indonesia Menggugat, hal ini bisa dilihat dari suasana yang ramai, meski waktu beranjak malam.

Seperti kata pepatah dimana bangsa yang arif adalah bangsa yang tidak melupakan sejarahnya, dengan kondisi seperti di atas kita bisa menilai bangsa kita seperti apa.

5 komentar:

*fallenstar mengatakan...

waduh, saya baru tau tuh gedung ini sejarahnya begitu..hehhehe
:)

Adventurous mengatakan...

Sukarno, born Kusno Sosrodihardjo (June 6, 1901 – June 21, 1970) was the first President of Indonesia.

Adventurous mengatakan...

..
Gedung yg penuh mistis....
Itulah gedung soekarno, konon orang skrg mencari peninggalan2 soekarno..

"Children of the Mistic"

Suara Dunia mengatakan...

calon presiden kita musti diadili juga tuwh disana, biar kerja mereka nanti bisa dipertanggungjawabkan..

bang sukab mengatakan...

bukan calon presiden kita yang harus diadili, tapi mantan president kita yang ke dua, sebelum meninggal tentunya.